Perkuat Pelayanan Publik, Diskominfo Banten Gelar Rakor dengan Admin OPD SP4N LAPOR!

Sumber Gambar :

SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi pengelolaan Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor) di Auala lantai 2 Dishub Banten, Rabu 19/2/2020.

Dalam Rakor yang diikuti oleh puluhan peserta yang merupakan admin SP4N LAPOR! dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten itu, dijelaskan bahwa SP4N LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708, aplikasi Android, dan aplikasi iOS.

LAPOR sendiri telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. 

Adapun lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. 

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten, Komari meminta agar aplikasi SP4N-LAPOR! ini dapat digunakan semaksimal mungkin untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik oleh masyarakat ke instansi-instansi terkait.

"Ini harus kita dukung dan laksanakan, karena tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif dan demokratis. Melalui SP4N LAPOR! ini, masyarakat dapat berpartisipasi membantu kerja-kerja pemerintah," katanya saat membuka kegiatan tersebut.

Dengan itu, ia meminta kepada seluruh admin SP4AN LAPOR! dari setiap OPD, dalam pengelolaan wadah aduan masyarakat ini agar cepat tanggap dan memberikan respons atau jawaban terhadap setiap aduan yang datang dari masyarakat. Hal ini dilakukan, tujuannya tak lain, yakni untuk memperkuat pelayanan publik.

"Karena sesungguhnya, tugas pemerintah adalah melayani publik," ujarnya.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Kementerian PAN-RB Resty Adelia mengatakan, penyampaian aspirasi dan pengaduan ma­syarakat kepada pemerintah baik pusat maupun daerah kini lebih mudah dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Maka, kata Resty, hal ini harus disambut baik oleh seluruh instansi, terutama instansi-instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten. Aplikasi ini menurutnya akan sangat bermanfaat jika dikelola secara maksimal, terlebih aplikasi ini dibuat dengan sistem yang terintegrasi dalam pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara/instansi.

"SP4AN LAPOR! ini untuk menjamin hak masyarakat agar dapat melakukan pengaduan jenis apapun dan disalurkan ke pihak penyelenggar. Masyarakat lapor bukan untuk menjelekan Pemerintah, tetapi untuk membantu kerja-kerja Pemerintah," pungkasnya.


Share this Post