Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Dorong Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang

Sumber Gambar :

Perkumpulan Masyarakat Demokrasi (Perekat Demokrasi) menggelar diskusi bertema "Urgensi Raperda Keterbukaan Informasi Publik Di Tangerang".

Diskusi tersebut untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang.

Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang diundang menjadi pembicara dalam diskusi digelar di Warung Sunda Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/04/2021) ini.

Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Hilman menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah memenuhi syarat adanya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan harus adanya peran dan partisipasi dari masyarakat.

"Ini merupakan kegiatan yang basisnya dari masyarakat. Ini sangat menarik karena di Kabupaten Tangerang masyarakatnya hadir untuk membicarakan tentang keterbukaan informasi publik, oleh karena itu kami (Komisi Informasi Banten) turut hadir di sini," ujar Hilman.

Hilman menyebutkan, Pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses informasi terkait penyusunan dan pelaksanaan pada suatu kebijakan.

Disebutkannya lagi, penting dibentuknya suatu Perda yang mengatur keterbukaan informasi publik.

Hal itu guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik dalam menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Abdul Munir mewakili Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Tangerangmengapresiasi adanya kegiatan diskusi seperti ini.

Menurutnya, sudah ada inisiatif dari masyarakat untuk melakukan rancangan peraturan daerah keterbukaan informasi publik.

Munir berharap, untuk kedepannya ada diskusi serupa yang diadakan oleh lembaga lain, mengingat adanya tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Semoga hasil dari diskusi ini dapat diusulkan secepatnya ke DPRD, kami dari perangkat daerah mengapresiasi kegiatan ini, dan diharapkan kedepannya ada diskusi lagi yang diadakan dari lembaga lain," tutup Munir yang pernah aktif di HMI Cabang Mataram tahun 1994-1998 ini.

Ketua panitia diskusi dari Perekat Demokrasi Kabupaten Tangerang, Khoerudin Huda menerangkan, lembaga yang dipimpinnya memiliki beberapa program terkait demokratisasi.

Salah satunya adalah mendorong akuntabilitas pemerintah daerah.

"Kita lihat terkait akuntabilitas pemerintah daerah ini salah satu instrumennya adalah sangat erat dengan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu sore ini kami berdiskusi untuk dibuatnya peraturan daerah (Perda) terkait keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang," ujar Huda.

"Raperda keterbukaan informasi publik ini kami akan usulkan lewat inisiatif dewan," imbuhnya. (krj)


Share this Post